News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Polda Jatim Ungkap Alasan Belum Panggil Rian, Pengusaha yang Kencani Vanessa Angel

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel dengan mengenakan baju Tananan dan diborgol, menjalani Pemeriksaan Lanjutan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Kamis (7/2/2019). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus prostitusi online. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Adalah Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati yang mengajukan permohonan tersebut.

Komnas Perempuan juga meminta kebijakan Polda Jatim untuk memberikan layanan pemulihan berupa konseling psikologi terhadap Vanessa Angel.

"Kami mengusulkan supaya dilakukan pemulihan terhadap VA, maka harus melalui layanan konseling psikologi yang nantinya dilakukan lembaga layanan Safi Amira di Surabaya," ungkapnya di Polda Jatim, Kamis (28/2/2019) mengutip Tribun Jatim.

Sri Nurherwari menyatakan yang harus dipertimbangkan di dalam kebijakan Polda Jatim yaitu secepatnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel.

Hal tersebut dilakukan untuk penguatan psikologi yang bersangkutan.

Sesuai hasil paripurna, Komnas Perempuan melihat dalam kasus ini, Vanessa Angel adalah korban dan pihaknya menyebut ia sebagai korban yang dilacurkan.

"Bagaimanapun juga itu hak mereka. Apapun status hukumnya harus tetap diberikan. Kami meminta dan mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan melihat kapasitasnya (VA) sebagai korban yang dilacurkan," jelasnya.

Baca: Pertimbangkan Penangguhan Vanessa Angel, Polisi Beri Akses Komnas Perempuan Bertemu Tersangka

Terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan Vanessa Angel oleh Komnas Perempuan, Polda Jatim masih mempertimbangkan.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu terkait rencana penangguhan penahanan tersebut.

"Akan kami pertimbangkan penangguhan penahan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya yang menyangkut kasus prostitusi online," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2019), mengutip sumber yang sama.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat sekaligus bahan yang dibutuhkan Komnas perempuan terkait prostitusi online.

"Kami juga memberikan akses Komnas perempuan untuk bertemu dengan satu tersangka prostitusi online di dalam sel penjara," jelasnya.

Yusep memaparkan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak termasuk artis yang diduga terlibat kasus prostitusi sebagai saksi memperkuat penyidikan.

Pihaknya juga memeriksa enam saksi yang sudah dituangkan ke dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini