Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, Andi Arief berstatus terperiksa.
Iqbal mengatakan, aparat kepolisian memiliki waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status Andi Arief.
"Ya kan kita ada mekanisme, ada lex spesialis, di dalam proses penegakan hukum di narkoba ini. 3 x 24 jam," ungkap Iqbal usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2019) sore.
Nah, dalam ILC besok malam, Karni Ilyas bersama sejumlah narasumber lainnya akan berdiskusi tentang kasus yang kini menjerat Politisi Demokrat.
"Dear Pencinta ILC: diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok berjudul, "Andi Arief Terjerat Narkoba: Pukulan Bagi Kubu 02?". Selamat menyaksikan. #ILCAndiArief," tulis akun Twitter Karni Ilyas.
Andi Arief merupakan kader Demokrat sekaligus anak buah SBY.
Sementara Demokrat merupakan satu partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selain Gerindra dan PKS.
Nah, penangkapan Andi Arief ini dikhawatirkan akan menjadi pukulan bagi kubu Prabowo-Sandi.
Sementara itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, prihatin dengan kabar tertangkapnya Andi Arief karena kasus narkoba.
"Atas penangkapan yang diduga saudara Andi Arief, kami menganggapnya sebagai sebuah musibah dan turut prihatin," kata Dasco saat dihubungi, Senin (4/3/2019).
Dasco berharap pemeriksaan terhadap Andi Arief dilakukan dengan profesional.
"Berdasarkan asas praduga tak bersalah, kami minta agar pemeriksaan dilakukan dengan profesional," kata anggota Komisi III DPR ini.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut, BPN akan mempertimbangkan untuk memberi bantuan hukum kepada Andi Arief.
Namun, BPN akan berkoordinasi terlebih dulu dengan tim hukum DPP Partai Demokrat.