"Bila sidang digelar sejak pagi, maka di Hari Selasa dan Kamis saya tidak dibesuk. Karena saya punya jam besuk hanya Senin dan Rabu, Jumat libur. Kasihani saya majelis Hakim," pinta Dhani.
Mendengarkan permohonan Dhani, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono mengaku bisa memahami.
"Saya bisa memahami, kalau begitu sidang kita mulai pukul 13.00 WIB."
"Tolong Jaksa diatur teknisnya, tapi jangan molor ya," jawab ketua majelis Anton.
Baca: Sambil Tersenyum, Ahmad Dhani Nyatakan Siap Hadapi Persidangan
4. Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Saksi Tak Kompeten
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Alwin Rahadian menilai jika saksi yang dihadirkan kurang kompeten.
Menurut Alwin seharusnya yang dihadirakn adalah ahli Forensik Linguistik.
“Yang dihadirkan ini S2 ahli bahasa wacana seharusnya yang dihadirkan khusus pidana yakni ahli bahasa forensik linguistik dan sebetulnya ahli ini tidak kompeten,” terang Alwin.
“Dia tidak bisa banyak menjelaskan keterkaitan pembahasaan dengan konstruksi hukum peristiwa dalam tindak pidana,” tambahnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku keterangan dari saksi ahli ini meringankan Ahmad Dhani.
“Di sisi lain kami gali sebetulnya keterangan saksi ini meringankan terdakwa seperti halnya menunjuk bahwa kata ‘ini ’itu di sekitar ruangan di luar ruangan ‘itu’."
"Sedangkan Mas Dhani kan bilang ini, dan tidak ada subjek hukum itu bukan penghinaan karena harus ada dua komunikasi dua arah. Beberapa poin itu sangat meringankan,” tandas Alwin.
5. Sidang Ditunda dan Dilanjutkan Kamis
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hary Basuki mengaku sejatinya ada tiga saksi ahli yang dihadirkan namun dua di antaranya berhalangan hadir.