“Dan semua itu ada surat tugasnya, kedua saksi ini dari Yogyakarta dan Jember,” tegasnya.
Rahmat juga menjelaskan terkait video vlog yang dikatakan tidak bisa menjadi barang bukti itu tidak bisa di suspend.
“Vlog itu satu kesatuan, tidak bisa di suspend maupun tidak bisa dihapus tapi masih bisa di akses itu asli dari akun instagram, waktu tahap II kita tunjukkan dan disegel,” tambah Hary.
Lantas, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menunda sidang dan dilanjutkan pada Kamis, (14/3/2019) esok.
Rencananya, pada sidang esok, JPU Rahmat akan mendatangkan empat saksi, dua saksi ahli serta dua saksi meringankan bernama Ferry Irawan.
“Selain Fery, ada dua lagi, namun kami sudah panggil dua kali tapi handphone-nya sudah off alamat sudah tidak ada ditempat."
"Panggilan ketiga kami mintakan laporan RT RW saksi Ferry Irawan sebetulnya saksi meringankan,” tandasnya.
Baca: Sambil Tersenyum, Ahmad Dhani Nyatakan Siap Hadapi Persidangan
6. Bocorkan Konser Hadapi Dengan Senyuman
Usai sidang, Terdakwa kasus vlog ‘idiot’ Ahmad Dhani langsung menuju mobil tahanan.
Lantas dia berteriak kepada awak media yang dijaga ketat oleh kepolisian.
“Konser tanggal 30..!!,” teriaknya.
Konser bertajuk Hadapi dengan Senyuman itu sejatinya digelar di Grand City Mall Surabaya, pada Minggu, (10/3/2019) kemarin.
Namun panitia penyelenggara konser tersebut, dicopot dan diganti dengan panitia konser lainnya oleh keluarga Ahmad Dhani.
Pencopotan panitia lama konser Dewa 19 All Star ini disampaikan oleh satu di antara kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid.
"Ya, panitianya diganti, tidak lagi pakai penyelenggara yang kemarin. Alasannya ya karena insiden (pembatalan) yang kemarin," terangnya saat dijumpai di PN Surabaya, Selasa, (12/3/2019).
Ia menambahkan, kepanitiaan penyelenggaraan konser akan digantikan dengan panitia konser yang ditunjuk oleh keluarga Ahmad Dhani.
(Tribunnews.com / Bunga/ Samsul Arifin)