News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siti Aisyah Bebas

Fakta dan Tanggapan Siti Aisyah Bebas, Proses Panjang Pembebasan hingga Reaksi PM Malaysia

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Aisyah bersama Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019). Alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show sehingga Siti Aisyah tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.(Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM - WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Malaysia, Senin (11/3/2019) kemarin.

Sebelumnya, Siti Aisyah bersama seorang warga Vietnam bernama Doan Thi Huong dituntut hukuman mati.

Mereka dituduh terlibat pembunuhan dengan mengoleskan cairan kimia saraf Saraf VX ke tubuh dan wajah Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Setelah bebas, Siti Aisyah tiba di Jakarta pada Senin sore.

Pemerintah menyatakan bebasnya perempuan asal Ranca Sumur, Desa Sindang Sari, Serang, Banten ini tiba di tanah air, tak lepas dari lobi pemerintah.

Baca: Siti Aisyah Cium Tangan Jokowi Saat Bertemu di Istana

Sementara Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Muhammad juga memberi tanggapan atas bebasnya Siti Aisyah. 

Berikut Tribunnews.com merangkum fakta dan tanggapan terkait bebasnya Siti Aisyah.

1. Menkumham Sebut Pembebasan Lewat Proses Panjang

Saat mendampingi Siti Aisyah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pemerintah telah sukses membawa pulang Siti Aisyah.

"Pada hari ini adik kita Siti Aisyah yang semua kita sudah tahu bahwa beliau dituduh melakukan suatu tindak pidana, dituduh membunuh Kim Jong Nam, yang akibatnya beliau harus melalui proses hukum di Malaysia," ujar Yasonna.

Yasonna kemudian menambahkan, pembebasan Aisyah bertepatan dengan waktu penahanan 2 tahunnya.

"Dan pada hari ini genaplah dia 2 tahun 23 hari mendekam di penjara Malaysia," jelas Yasonna.

Upaya pembebasan tersebut pun dilewati melalui proses yang cukup panjang.

Baca: Warga Kampung Rancasumur Serang Banten Siap Sambut Kedatangan Siti Aisyah

Mulai dari perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hingha pejabat terkait berusaha untuk mencari cara demi membebaskan Aisyah melalui koordinasi dengan pemerintah Malaysia.

"Atas perintah bapak presiden, kami, (saya), Menlu, Kapolri, Jaksa Agung, semua pejabat diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia mencari cara untuk pembebasan beliau," kata Yasonna.

Siti Aisyah bersama Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019). Alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show sehingga Siti Aisyah tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.(Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Proses lobby pun telah dilakukan sejak zaman pemerintahan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak dan akhirnya dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya yang dipimpin Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

"Dan ini sudah dilakukan, bahkan bapak Presiden sudah berkomunikasi, baik dengan pemerintaan sebelumnya di bawah pimpinan masih pak (mantan) PM Najib, maupun dengan Tun Mahathir," tegas Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna kembali menekankan bahwa upaya menyeluruh yang dilakukan pemerintah RI terhadap pembebasan Aisyah merupakan bentuk kehadiran negara.

"Jadi harus ada satu proses panjang upaya yang dilakukan dalam rangka membantu sodara Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan Nawacita," pungkas Yasonna.

2. Siti Aisyah berterima Kasih pada Jokowi

Terkait pembebasannya, Siti Aisyah mengaku senang dan bahagia.

"Perasaan saya, senang bahagia. Nggak bisa diungkapkan dengan kata-kata," ungkap Siti dikutip dari Kompas TV.

Siti mengaku tak mendapat perlakuan yang buruk dari pihak Malaysia.

Dirinya mendapatkan pelayanan yang baik selama ditahan dua tahun.

Baca: Pembebasan Siti Aisyah Bukti Diplomasi Jokowi Kelas Premium

Ia juga berterimakasih kepada Presiden Jokowi serta para menteri yang telah memberikan bantuan hukum kepadanya hingga ia akhirnya bebas.

Diputuskan bebas atas kasus tersebut setelah ditahan selama dua tahun, Siti Aisyah mengaku tidak menyangka.

"Saya nggak sangka. Sampai sekarang pun masih belum percaya," ungkapnya.

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Siti Aisyah (kedua kanan) usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019). Dalam pertemuan selama 15 menit tersebut, Presiden berpesan kepada Siti Aisyah untuk di rumah saja sementara waktu dan bisa menerncanakan kehidupan yang baik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia bahkan sempat pasrah atas kasus yang menimpa dirinya tersebut.

Namun, selama dua tahun ditahan ia mengaku mendapat dukungan dari keluarga dan pemerintah.

Hal tersebut diakui Siti Aisyah membuatnya kuat menghadapi kasus tersebut.

Selain berterimakasih kepada pemerintah Indonesia, ia juga berterimakasih kepada Kementerian Malaysia.

"Kementerian Malaysia juga sampai saya bisa di sini dibebaskan," tuturnya.

3. Kata Jaksa Agung HM Prasetyo

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan jika Kejaksaan Agung RI mengirimkan beberapa jaksa senior untuk mendampingi pengacara Siti Aisyah sebagai penasihat hukum.

Ia juga mengaku pernah berdiskusi dengan Jaksa Agung hingga Ketua Pengadilan Umum Malaysia.

"Beberapa kali Jaksa Agung RI pun sempat membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, dan juga sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

4. Tanggapan PM Malaysia Mahathir Mohammaf

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, Selasa (12/3/2019), mengatakan pembebasan Siti Aisyah yang didakwa membunuh Kim Jong Nam sudah mengikui aturan hukum yang berlaku.

Pembebasan Siti Aisyah yang mendadak itu memicu pertanyaan adanya intervensi terhadap sistem hukum Malaysia.

Anggapan ini muncul setelah pemerintah Indonesia mengaku telah melobi Kuala Lumpur terkait kasus ini.

Baca: Siti Aisyah Bebas Karena Upaya Pemerintah, JK: Semua Tergantung Kasusnya

Namun, Mahathir kepada jurnalis di parlemen Malaysia membantah tudingan atau anggapan tersebut.

"Di dalam sistem hukum mengizinkan pembatalan dakwaan. Itu yang terjadi. Saya tidak tahu rincian tentang penyebab pembatalan dakwaan itu," ujar Mahathir seperti dikutip dari Kompas.com. 

PM Malaysia Mahathir Mohamad (Foto Nikkei)

Dia menambahkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui jika telah terjadi negosiasi antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus ini.

Pemerintah Indonesia menerbikan surat dari Kementerian Kehakiman kepada jaksa agung Malaysia yang intinya mengatakan Siti Aisyah adalah korban penipuan dan dia harus dibebaskan.

Pekan lalu, jaksa agung Malaysia mengabulkan permintaan pemerintah Indonesia itu.

Pembebasan Siti Aisyah memicu kemarahan di Malaysia.

Warga negeri itu menilai pemerintah tunduk terhadap tekanan diplomatik.

"Tak boleh sebuah pemerintahan menekan Malaysia untuk membebaskan seorang terdakwa dalam sebuah kasus kriminal," ujar seorang pengguna Facebook.

Netizen lainnya, John Lim mengatakan, pembebasan Siti Aisyah sama sekali tidak seusai dengan aturan hukum.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini