News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Kim Jong Nam

Siti Aisyah Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas, Jokowi hingga Sandiaga Uno Beri Tanggapan

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Aisyah terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam akhirnya dibebaskan pada Senin (11/3/2019). Terkait hal tersebut sejumlah pihak mulai dari Jokowi hingga Sandiaga Uno memberikan tanggapan.

Siti Aisyah terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam akhirnya dibebaskan pada Senin (11/3/2019). Terkait hal tersebut sejumlah pihak mulai dari Jokowi hingga Sandiaga Uno memberikan tanggapan.

TRIBUNNEWS.COM - WNI terpidana kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah, akhirnya dibebaskan.

Pengadilan Malaysia membebaskan Siti Aisyah pada Senin (11/3/2019).

Perempuan asal Indonesia tersebut sebelumnya dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam.

Kim Jong Nam merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Rencananya pemerintah Indonesia akan memulangkan Siti Aisyah ke tanah air.

Kabar pembebasan Siti Aisyah dibenarkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Baca: Siti Aisyah: Terima Kasih Pak Jokowi

Baca: Suksesnya Lobi Pembebasan Siti Aisyah dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong Nam Harus Jadi Acuan

Baca: Siti Aisyah Akhirnya Bebas, Menteri Yasonna Beberkan Upaya Total Pemerintah

"Pagi hari ini kami menerima kabar dari Kuala Lumpur, bahwa WNI atas nama Siti Aisyah telah diputuskan dibebaskan," ujar Retno saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019) dikutip dari Kompas.com.

Saat ini Siti Aisyah telah berada di Indonesia.

Bebasnya Siti Aisyah merupakan angin segar setelah proses panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Berikut ini tanggapan sejumlah tokoh terkait pembebasan Siti Aisyah dikutip dari berbagai sumber.

1. Presiden Jokowi

Jokowi menilai pembebasan Siti Aisyah merupakan proses panjang yang dilakukan pemerintah Indonesia.

"Ya ini kan proses panjang, pendekataan dari kedutaan, kementerian luar negeri, dari kementerian hukum dan ham dan tentu saja kepedulian kita terhadap warga negara kita di luar negeri," kata Jokowi di Istana Bogor, Senin (11/3/2019) dikutip dari Kompas.com.

Sejak awal, pemerintah Indonesia meyakini bahwa Siti Aisyah tak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Siti Aisyah diyakini sebagai korban atas pembunuhan Kim Jong Nam.

"Ini proses panjang pendekatan panjang karena memang kita melihat dari jauh bahwa Siti ini bukan merupakan masuk dari jaringan itu, tapi memang dimanfaatkan. Itu saja," ujar Jokowi.

2. Jaksa Agung

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo bersyukur atas dibebaskannya Siti Aisyah.

Menurutnya, keputusan pembebasan Siti Aisyah merupakan kerja sama dari berbagai pihak.

"Berkenaan dengan masalah proses hukum perkara Siti Aisyah di Malaysia, kalaupun sekarang ini dibebaskan oleh peradilan Malaysia dengan dicabutnya tuntutan dari jaksa Malaysia merupakan kerja bersama," ujar Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/3/2019).

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan Siti Aisyah dari tuntutan hukum.

Prasetyo mengatakan jika Kejaksaan Agung RI mengirimkan beberapa jaksa senior untuk mendampingi pengacara Siti Aisyah sebagai penasihat hukum.

Ia juga mengaku pernah berdiskusi dengan Jaksa Agung hingga Ketua Pengadilan Umum Malaysia.

"Beberapa kali Jaksa Agung RI pun sempat membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, dan juga sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura," ungkapnya.

3. Kementerian Luar Negeri

Sama seperti Jokowi, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arramanatha Nasir juga mengatakan pembebasan Siti Aisyah merupakan proses yang panjang.

"Bebasnya Siti Aisyah ini merupakan suatu proses panjang dari upaya negara kita untuk membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati," ujar Arrmanatha dalam konferensi pers di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019) dikutip dari Kompas.com.

Arramanatha membeberkan jika Presiden Jokowi meminta berbagai pihak untuk melakukan koordinasi.

"Sejak Siti Aisyah ditangkap, Bapak Presiden meminta dilakukannya koordinasi erat di antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN," katanya.

Sementara itu sang menteri, Retno Marsudi mengatakan putusan ini merupakan puncak dari rangkaian panjang yang telah dilewati.

"Ini merupakan satu puncak dari serangkaian panjang yang sudah kita lalui dalam upaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus Siti Aisyah," kata Retno.

4. Ma'ruf Amin

Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin memberikan apresiasi terhadap lobi pemerintah terhadap otoritas Malaysia atas pembebasan Siti Aisyah.

"Itu keberhasilan lobi pemerintah. Karena pemerintah akan selalu berusaha untuk melindungi TKI sepanjang bisa dilindungi," ujar Maruf Amin di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (11/3/2019).

Menurut Ma'ruf Amin, ke depannya perlindungan kepada TKI harus secara konsisten dilakukan.

Menurutnya pembebasan Siti Aisyah tersebut merupakan suatu kejutan.

Baca: Menlu RI Bantah Bebasnya Siti Aisyah Ada Kaitannya dengan Pilpres

Baca: 3 Hal dalam Surat yang Dikirim untuk Jaksa Agung Malaysia yang Dijawab Pembebasan Siti Aisyah

Baca: Kasus Siti Aisyah, Menlu: Hasil Proses Panjang Pendampingan Hukum Pemerintah

"Ketika tenaga kerja yang tadinya hampir diisukan, dia melakukan pembunuhan ketika itu bisa dibebaskan, itu surprise. Menurut saya itu keberhasilan diplomasi kita," katanya.

5. Sandiaga Uno

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno turut memberikan tanggapan terkait bebasnya Siti Aisyah.

Sandiaga menilai negara harus memberikan jaminan perlindungan terhadap TKI.

"Setiap tenaga kerja Indonesia atau WNA di luar negeri perlu mendapat perlindungan dan negara harus hadir memberi perlindungan itu," kata Sandi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin, (11/3/2019).

Sandiaga mengaku bergembira atas putusan tersebut.

Ia juga berharap kedepannya Siti Aisyah mampu menjalani hidup dengan normal.

"Tentunya kami menyambut dengan gembira dan suka cita setelah Siti dibebaskan dari tuntutannya. Mudah-mudahan ia bisa kembali ke kehidupan normal," katanya.

Selain itu, Sandiaga berpendapat jika pemerintah harus memberikan kesempatan kerja untuk Siti Aisyah.

"Negara harus memberikan satu kesempatan kerja untuk Siti. Insya Allah bisa pulang ke Indonesia dan bisa memiliki kehidupan yang layak di Indonesia," katanya.

Diketahui, Siti Aisyah (SA) merupakan WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia pada 17 Februari 2017 silam.

Siti Aisyah bersama seorang warga Vietnam bernama Doan Thi Huong dituntut hukuman mati.

Mereka dituduh terlibat pembunuhan dengan mengoleskan cairan kimia saraf Saraf VX ke tubuh dan wajah Kim Jong Nam di badara internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Keduanya membantah tuduhan tersebut.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku diajak seseorang untuk tampil di acara reality show di lokasi tersebut dengan bayaran RM400 atau sekitar Rp 1,2 juta rupiah.

Di acara tersebut, keduanya diminta mengoleskan cairan yang mereka tidak ketahui ke wajah Kim Jong Nam.
Hanya beberapa menit kemudian, Kim Jong Nam tewas akibat cairan tersebut.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini