"Kami sudah melakukan tes urine, terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Kasusnya kemudian tidak ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Iqbal mengatakan, Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kategori pengguna.
Pada tes urine di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur didapatkan hasil negatif kandungan narkotika.
Menurut Direktur Utama RSKO, dr Azhar Jaya, kandungan Methaphetamin (sabu) dalam rapid tes urine hanya bisa dideteksi dalam waktu maksimal dua hari setelah pemakaian.
"Kalau sudah lewat dari hari itu, hari kelima, keenam, ketujuh. Kemungkinan tidak terdeteksi dan hasilnya negatif," ujar Azhar dalam konferensi pers di RSKO, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).
(Tribunnews.com/Miftah)