TRIBUNNEWS.COM - Kasus teror penembakan di dua masjid di Selandia Baru, Jumat (15/3/2019) masih menyisakan empati terhadap korban dan kecaman terhadap pelaku.
Polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku penembakan dan membawanya ke pengadilan hari ini, Sabtu (16/3/2019).
Aksi brutal itu menyebabkan 49 orang tewas dan 48 orang dirawat di rumah sakit.
Tujuh di antara korban terluka diperbolehkan untuk pulang.
Selain pelaku dihadapkan ke pengadilan, orotitas Selandia Baru juga berjanji untuk memperketat izin penggunaan senjata api.
Baca: Kisah WNI Korban Penembakan Selandia Baru, Temani Sang Istri Bekerja
Berikut Tribunnews.com merangkum perkembangan dari kasus penembakan biadab ini:
1. Pelaku Dihadapkan di Pengadilan
Dikutip dari Kompas.com, teroris penembak dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 49 orang dihadirkan di pengadilan, Sabtu (16/3/2019).
Brenton Tarrant, pria kelahiran Australia berusia 28 tahun, muncul di ruang sidang mengenakan seragam penjara berwarna putih dengan tangan diborgol.
Dia duduk diam saat hakim membacakan dakwaan pembunuhan terhadapnya.
Kemungkinan besar sederet dakwaan lain akan menyusul.
Mantan pelatih kebugaran berideologi fasis itu menatap ke arah para jurnalis yang hadir di ruang sidang dalam proses yang tertutup untuk umum demi alasan keamanan itu.
Setelah mendengarkan dakwaan dari hakim, Brenton tidak mengajukan pembebasan bersyarat hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 April.
2. Pelaku Nyengir dan Beri Kode Supremasi Kulit Putih