TRIBUNNEWS.COM - Ramyadjie Priambodo (RP) ditangkap atas kasus pencurian atau akses milik orang lain (skimming) di mesin ATM.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Penangkapan Ramyadjie Proambodo dilakukan karena laporan yang diterima polisi pada Senin, 11 Februari 2019.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Rabu (20/3/2019), Polda Metro Jaya menerima laporan mengenai skimming dari satu bank swasta yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian.
Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait dengan kasus pembobolan ATM yang dilakukan Ramyadjie Priambodo.
Baca: Mahfud MD Sebut Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama akan Kualat: Dia akan Hancur Sendiri
Baca: Cerita Ramyadjie Belajar Teknik Skimming Hingga Lihai Bobol ATM
Simak selengkapnya di sini!
1. Kronologi penangkapan RP
Setelah menerima laporan dari bank swasta, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Dan kemudian menangkap seseorang berinisial RP di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada tanggal 26 Februari.
Dijelaskan oleh Argo bahwa polisi melakukan penggeledahan di kamar RP dan menemukan sejumlah barang bukti seperti sebuah mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data-data nasabah, telepon genggam, masker, kerudung dan uang.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat itu, ia telah melakukan aksi skimming ini sebanyak 50 kali.
2. Menyamar jadi perempuan pakai kerudung saat bobol ATM
Diketahui, RP menggunakan kerudung untuk menyamar menjadi seorang perempuan saat menarik uang di mesin ATM di kawasan Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
"Tersangka menggunakan kerudung saat mengambil (uang di mesin) ATM di daerah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Dia kayak perempuan kalau diliat dari CCTV," ujar Argo Yuwono pada Senin (18/3/2019).