Jokowi menegaskan, penyelidikan kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
"Kita berikan kewenangan penuh kepada KPK untuk memeriksa kasus ini," kata dia.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menyita uang tersebut dari laci meja Lukman.
"Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp 180 juta dan 30.000 dollar AS," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2019) siang.
Menurut Febri, KPK akan mempelajari lebih lanjut hasil temuan itu untuk menelusuri ada atau tidaknya keterkaitan dengan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)