TRIBUNNEWS.COM - Kabar duka datang dari Bupati Mojokerto non aktif, Mustofa Kamal.
Anak Mustofa Kamal, Jiansyah Kamal Pasa (20) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di KM 656 plus 600, tepatnya di Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Kamis (21/3/2019) dini hari.
Adapun Mustofa Kamal saat ini tengah menjadi terdakwa kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Anak Bupati Mojokerto Non Aktif Meninggal akibat Kecelakaan di Tol Ngawi
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta meninggalnya anak Bupati Mojokerto itu:
1. Kronologi
Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Bambang Sukmo Wibowo menjelaskan kronologi kecelakaan itu bermula saat korban bersama sopir Slamet Bawon (40) warga Tampungrejo, Kecamatan Puri Mojokerto mengendarai mobil Mazda CX-5 warna merah Nopol S-1075-RJ melaju kencang dari arah Solo menuju Ngawi.
Sesampainya di lokasi tiba-tiba mobil korban mengarah ke sisi kiri jalur lambat lalu menabrak truk Nopol AA 1962 EE muatan kayu yang dikemudikan Dani Setiyanto (29) warga Kedu Temanggung Jawa Tengah.
"Mobil korban menghantam keras hingga tersangkut di bagian bodi belakang truk yang melaju searah," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (21/3/2019).
2. Sempat Mendapat Pertolongan di IGD
Korban Jiansyah Kamal Pasa mengalami luka di kepala dan pelipis berdarah.
Anak Bupati Mojokerto itu sempat mendapat pertolongan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dr Soeroto, Ngawi.
Namun warga Desa Tampung, Kecanatan Tampungrejo Puri, Kabupaten Mojokerto itu kemudian meninggal saat ditangani tim medis dr Soeroto.
Sementara sopirnya, Slamet Bawon, hanya mengalami luka ringan terkena serpihan kaca depan mobil Mazda S 1075 RJ yang dikendarai.
3. Diduga karena Sopir Mengantuk