News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian, Said Aqil: Kalau Mau Dilanjutkan, 'Monggo'!

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua umum PBNU KH Said Aqil Siradj memberikan sambutan saat peluncuran Said Aqil Siradj (SAS) Institut di Jakarta (1/8/2018). Said Aqil Siroj Institute (SAS Institute) lahir sebagai wujud pengejawantahan pikiran-pikiran Kiayi Said dan merupakan simbol perjuangan kaum muda yang tidak ingin Indonesia menjadi tragedi pecah belah konflik berdarah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dilaporkan Aliansi Anak Bangsa (AAB) ke polisi atas dugaan ujaran kebencian, Ketum PBNU Said Aqil Siradj mengaku pasrah kepada pihak kepolisian: "Kalau mau dilanjutkan, monggo!"

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.

Menanggapi pelaporan atas dirinya, Said Aqil mengaku pasrah kepada pihak kepolisian.

Said Aqil mengatakan dirinya hanyalah warga negara biasa yang siap dimintai keterangan jika diminta oleh polisi.

"Saya serahkan kepada polisi. Saya percaya kepada polisi, kalau mau dilanjutkan, monggo," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat (22/3/2019), mengutip Antara via Kompas.com.

Baca: Said Aqil Menyatakan NU Dukung Komitmen Perjanjian Persaudaraan Vatikan dan Al Azhar

Namun, terkait pelaporan tersebur, Said Aqil mengaku sampai saat ini ia belum dipanggil polisi.

"Tapi belum dipanggil sampai sekarang," ujar Said Aqil.

Menurutnya, berdasarkan pendapat ahli Bahasa Indonesia, apa yang diutarakan olehnya bukan lah ujaran kebencian.

Said Aqil sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menilai kebenaran atas pernyataannya itu.

Baca: 4 Fakta dan Kronologi Pernyataan Ketum PBNU, Said Aqil yang Dilaporkan Ke Polisi

Ketum PBNU itu dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian oleh Aliansi Anak Bangsa (AAB) pada Kamis (21/3/2019).

Mengutip Kompas.com, Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/ BARESKRIM tertanggal Senin (18/3/2019).

Ketua AAB sekaligus pelapor, Damai Hari Lubis, menuturkan, mereka melaporkan pernyataan Said Aqil saat diwawancara Najwa Shihab.

"Dalam percakapan, eksplisit dia menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris," ungkap Damai saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2019).

Baca: Polemik Pernyataan Ketum PBNU Said Aqil, Dilaporkan ke Polisi Hingga Tanggapan Berbagai Pihak

Damai mengatakan, pelaporan itu dilakukan untuk mencegah kegaduhan dan menjaga situasi agar kondusif jelang Pemilu 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini