Berikut ini 3 fakta terbaru kasus dosen bunuh staf UNM. Pelaku hancurkan ponsel korban dan coba hilangkan bukti dengan tiga cara ini. Simak selengkapnya di sini!
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polres Gowa dan Resmob Polda Sulsel terus mengembangkan kasus pembunuhan pegawai Universitas Negeri Makassar (UNM).
Penyidik menggali keterangan dan mencari ponsel iPhone X milik Siti Zulaeha untuk mencari jejak digital antara pelaku dengan tersangka.
Wahyu Jayadi, yang merupakan Dosen UNM awalnya ditetapkan sebagai saksi, namun kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah di tetapkan sebagai tersangka, Wahyu menunjukkan dimana ia membuang ponsel milik korban.
Ternyata ponsel milik korban yang telah dihancurkan di buang ke dalam selokan dekat kampus UNM.
Berikut ini kumpulan fakta terbaru yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Tribuntimur.com pada Senin (25/3/2019).
Baca: 5 Fakta Terbaru Dosen UNM Bunuh Siti Zulaeha, Pengakuan Pelaku hingga Kejiwaannya akan Diperiksa
Baca: Kasus Dosen Bunuh Staf UNM Terungkap, Begini Kronologi Kejadiannya
1. Korban Ditemukan Oleh Seorang Pengawas Proyek Bangunan
Dari hasil pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan pada Kamis (21/3/2019), namun mayat korban baru ditemukan pada Jumat (23/3/2019).
Korban ditemukan dalam sebuah mobil Terios yang terparkir di Jalan Japing, depan gudang milik seorang pengembang perumahan Bumi Zarindah, Dusun japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Mayat korban kali pertama ditemukan seorang pemuda bernama Rusdi (31) yang bekerja sebagai pengawas proyek bangunan, sekitar pukul 08.30 Wita (pada berita sebelumnya ditulis pukul 10.00 Wita).
Pada saat itu, Rusdi hendak membuka gudang.
Namun, di halaman gudang, dia menemukan ada mobil terparkir tanpa diketahui pemiliknya.
Dia lalu mengamati mobil tersebut dan ternyata kaca samping bagian kiri depan pecah.
Tak hanya itu, di jok kiri depan duduk seorang wanita yang tak lagi bernyawa, kepala diikat seat belt (sabuk pengaman di kursi).
Rusdi warga Pekang Labbu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada warga dan aparat setempat.
Selang beberapa menit kemudian, polisi datang ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP).
Ditemukan surat kendaraan dan identitas.
Baca: Dikira Korban Perampokan, Ela Ternyata Dibunuh Oleh Dosen UNM, Tersangka Sempat Ikut Melayat
Baca: Dosen UNM Bergelar Doktor Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan Siti Zulaeha, Motifnya Perselingkuhan
2. Hasil Autopsi
Dari hasil autopsi diketahui jika korban meninggal 6 jam setelah ditemukan.
Terdapat sejumlah luka lebam di sekujur tubuh korban.
Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Makassar menyebutkan Siti Zulaeha tewas karena tulang lehernya patah.
Selain itu, dokter menemukan adanya luka bekas pukulan benda tumpul di kepala bagian belakang.
Korban diketahui juga mengalami memar bekas pukulan benda keras di pipi dan paha.
3. Cara Pelaku Hilangkan Jejak
Pelaku berupaya menghilangkan jejak melalui tiga cara.
Pertama, memecahkan kaca mobil dikendarai korban untuk memunculkan kesan jika Siti Zulaeha Djafar merupakan korban perampokan.
Awalnya kaca mobil ditinju, namun tak berhasil sehingga pelaku memecahkannya menggunakan batu.
Pelaku membunuh tetangganya dengan cara mencekik leher dan meninju bagian wajah.
Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan bekas cekikan.
Saat dicekik, korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar pelaku, hal itu terlihat dari bekas cakaran yang ada di lengan pelaku.
Tim forensik lalu mencocokkan luka cakar di lengan Dr Wahyu Jayadi dengan DNA di kuku korban.
Kedua, menghancurkan iPhone X milik korban untuk menghilangkan jejak komunikasi.
Namun, polisi berhasil mendapatkan rekaman hasil komunikasi antara korban dengan pelaku.
Ketiga, menutupi bekas cekikan menggunakan seat belt.
Diberitakan sebelumnya, korban dibunuh karena pelaku merasa ketersinggungan dan emosi yang tidak terkendali.
Ketika berada dalam mobil milik korban, dan tersangka sebagai sopir, mereka terlibat cek cok.
Korban dinilai terlalu mencampuri urusan pribadi tersangka, namun kata-kata apa yang diucapkan tersangka hingga membuat korban menamparnya, masih didalami polisi.
"Cekcok ini dipicu bahasa korban yang mencampuri pribadi pelaku. Korban juga menampar pipi pelaku di mobil," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Disitu Wahyu naik pitam. Ia menepikan kendaraan di Jl STPP Bontomarannu Gowa. Selanjutnya ia melakukan kekerasan fisik berkali-kali terhadap korban.
"Pelaku melakukan penekanan pada batang leher korban dengan tenaga yang luar biasa sehingga tulang leher korban patah dan pernapasan terhambat," lanjut Shinto.
Wahyu Jayadi kini telah ditahan Mapolres Gowa.
Ia dijerat pasal berlapis, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.
"Ancaman hukuman bagi pelaku minimal lima belas tahun penjara," tandas Shinto.
(Tribunnews.com/Bunga)