Anak dari raja dangdut Rhoma Irama dikabarkan akan kembali dipenjara atas kasus narkoba. Ridho Rhoma unggah foto hitam dan minta doa dan support.
TRIBUNNEWS- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Biro Humas MS, Abdullah membenarkan hal tersebut.
Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini dikenakan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
Padahal di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta barat, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca: Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilu, Adelia Pasha Diperiksa Bawaslu Provinsi Sulteng
Kasasi tersebut diputus majelia hakim agung Andi Samsan Ngranro dengan anggota majelis, Margono dan Eddy Army.
"MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah," kata Ketua Bidang Humas MA, Abdullah, Senin (25/3/2019).
Dia menjelaskan, MA memperbaiki kualifikasi kejahatan untuk Ridho Rhoma menjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Meskipun terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi," jelas Abdullah.
Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma, mengatakan pihak keluarga belum mendengar kabar tersebut.
"Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," kata Achmad Cholidin saat dihubungi awak media.
"Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan (Jubir MA)."
"Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis," lanjut Achmad Cholidin.
Akan tetapi Abdullah selaku Kabiro Humas MA, membenarkan jika Mahkamah Agung sudah menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.