3. Empat jaksa disiapkan
Untuk menangani kasus perkara prostitusi artis tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telqah menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat jaksa tersebut telah menangani kasus prostitusi artis sejak dilimpahkan menjadi berkas perkara yang diteliti Kejati Jatim.
Dalam sidang perdana besok, keempatnya akan membacakan dakwaan terhadap dua muncikari yakni Siska dan Tentri.
Empat jaksa tersebut yakni Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto.
4. Dua muncikari dijerat UU ITE
Keempat jaksa yang ditunjuk menangani kasus prostitusi artis oleh Kejati Jatim telah mendaftarkan perkara dan menjerat dengan pasal serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Siska dan Tentri dijerat dnegan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
5. Sangkut-paut dua muncikari
Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.
Dhani kepada Rian Subroto mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.
Rian Subroto yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri.
Melalui percakapan WhatsApp (WA) keduanya bertransaksi.