Simak fakta Plt Ketum PSSI Joko Driyono alias Jokdri ditahan dan menjadi tersangka. Ia dijerat pasal berlapis hingga terancam 7 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta terungkap setelah Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono alias Jokdri ditahan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019) malam.
Jokdri ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditahan Satgas Antimafia Bola setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi semalam.
Baca: Terbaru Satgas Antimafia Bola, Jokdri Tersangka hingga Alasan Tak Terlibat Pengaturan Skor
Simak fakta-fakta Jokdri ditahan sebagai tersangka mulai dari dijerat pasal berlapis hingga terancam 7 tahun penjara berikut.
1. Jokdri dijerat pasal berlapis
Diberitakan Tribunnews.com, Joko Driyono ditahan dengan pasal 363, 235, 233, dan 221 Juncto 55 KUHP.
Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
“Ini semua keterkaitan dengan laporan pertama Bu Lasmi (eks manajer Persibara). (Jokdri) Ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Mulai 25 Maret sampai 13 April. 20 hari kedepan,” kata Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo, Senin (25/3/2019).
Baca: Berita Persebaya Surabaya, Akan Luncurkan Jersey Terbaru ingga Djanur Antisipasi Osas Saha
2. Terancam 7 tahun penjara
Hendro Pandowo juga menjelaskan, penahanan Jokdri telah memenuhi syarat karena diduga melanggar pasal ancaman yang hukumannya 7 tahun masa kurungan.
“Ancaman 7 tahun penjara," paparnya.
"Pencekalan 6 bulan dan belum habis."
"Sehingga cukup lakukan penahanan,” ujarnya.