3. Jokdri diduga perintah tiga orang merusak barang bukti
Seperti diberitakan Kompas.com, Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo, mengatakan, Jokdri diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola antara Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Menurut Hendro, tindakan Jokdri tersebut menghambat langkah Satgas dalam mengusut kasus pengaturan skor.
"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kami butuhkan tidak ada, kami tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Hendro dalam jumpa pers.
4. Tak pantas ditahan
Kuasa Hukum Jokdri, Andru Bimaseta menyebut, kliennya tidak sepatutnya ditahan oleh Satgas Antimafia Bola.
Ia beralasan, Jokdri tidak mungkin melarikan diri setelah dicekal ke luar negeri.
Ia menambahkan, Jokdri juga tidak mungkin mengulangi tindak pidana serta merusak barang bukti karena semua barang bukti telah disita Satgas Antimafia Bola.
Andru memastikan kliennya akan tetap kooperatif dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam pengusutan kasus tersebut.
"Ya Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya ke kuasa hukum seperti itu," ujar Andru diberitakan Kompas.com.
5. Awal kasus
Terjaringnya nama Joko Driyono pada pusaran kasus pengaturan skor berawal ketika penyidik melakukan penggeledahan pada tangga 31 Januari dalam rangka kelengkapan berkas karena dari laporan Lasmi.
Ketika, Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor Komdis pada 31 Januari dengan mencari barang bukti untuk kelengkapan berkas.
Namun keesokan harinya kantor komdis yang telah diberi garis polisi ternyata ada perusakan barang bukti.
Dari kasus tersebut, Satgas Antimafia Bola menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya sopir pribadi Joko Driyono.
Dari pemeriksaan lanjutan, Satgas Antimafia Bola pun lalu menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Chrysnha)