Sedangkan Ketua MUI bidang Fatwa Huzaimah juga menjelaskan jika MUI tidak pernah menerbitkan fatwa bahwa golput atau tidak memilih dalam pemilu adalah haram.
"Tidak pernah MUI mengeluarkan fatwa (golput) haram," kata Huzaimah saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019) dikutip dari Kompas.com.
Hal ini ditegaskan Huzaimah menanggapi sejumlah pemberitaan di media massa dan informasi di media sosial yang menyebut MUI mengharamkan golput.
Menurut dia, MUI hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019, baik untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
"Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih untuk memilih pemimpin," kata dia.
Menurut Huzaimah, akan baik bagi demokrasi jika masyarakat berbondong-bondong menggunakan hak pilih ke TPS. (*)
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)
Baca tanpa iklan