News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

Bowo Sidik Terjaring OTT KPK, Sekjen Partai Golkar: Kami Tidak Memberikan Bantuan Hukum

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Tanggapi terjaringnya anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam OTT KPK, Sekjen Partai Golkar Lodewijk F. Paulus mengatakan pihaknya tak akan beriĀ bantuan hukum dan pendampingan.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), pada Rabu (27/3/2019).

Menanggapi OTT KPK yang menjaring Bowo Sidik itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F. Paulus mengatakan pihaknya tidak akan memberi batuan dan pendampingan hukum.

"Sejauh ini tidak ada permintaan dari yang bersangkutan untuk meminta bantuan hukum, kami tidak memberikan pendampingan," ujar Lodewijk melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019) kepada Kompas.com.

Baca: OTT KPK Bowo Sidik, Diduga Terima Suap untuk Serangan Fajar hingga Dicopot Jabatannya dari Golkar

Lodewijk mengatakan Partai Golkar sangat menyayangkan perbuatan Bowo Sidik yang membuatnya terjaring OTT KPK.

Ia mengatakan perbuatan Bowo Sidik tersebut keluar dari komitmen pakta integritas yang telah ditandatangani oleh pengurus Partai Golkar.

"Ini melanggar Pakta Integritas yang telah ditandatangani seluruh pengurus DPP Partai Golkar yang berkomitmen untuk mewujudkan Golkar bersih," kata dia.

Selain tak mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan, Bowo Sidik juga dicopot jabatannya dari Partai Golkar.

Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso menjabat sebagai ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I.

KPK telah meningkatkan status hukum Bowo Sidik sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam.

Baca: Ada 3 Tersangka di Kasus Suap BUMN Pupuk yang Libatkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso

Atas ditetapkannya Bowo Sidik sebagai tersangka, DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas.

"Partai Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART untuk memberhentikan Saudara Bowo Sidik Pangerso sebagai Pengurus DPP Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Golkar," ujar Lodewijk.

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Rabu (27/3/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini