TRIBUNNEWS.COM - Login DJPOnline.pajak.go.id untuk mengisi laporan SPT yang batasnya hanya sampai 31 Maret 2019. Simak cara mudahnya berikut ini!
Setiap tahun kita wajib mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas.
Setiap penduduk yang sudah memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Laporan SPT ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan kepada negara.
Cara untuk melaporkan SPT ini melalui mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Setiap tahunnya, pelaporan SPT tahunan pribadi dibatasi hingga 31 Maret.
Baca: Jelang Akhir T-I, Penerimaan Pajak Pemprov Kaltara Kisaran 25 Persen
Baca: OTT Bowo Sidik, Dahnil Sindir KPK: Kenapa Tak Buka 400 Ribu Amplop yang Ada Kode Capres Tertentu?
Lalu bagaimana cara mengisi laporan SPT melalui DJPOnline?
Persiapkan berkas berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.
Data dari formulir ini yang harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP.