Quick Count Pilpres 2019- Sebanyak 33 lembaga survei telah mendaftar. Nantinya akan ada aturan baru soal publikasi hasil hitung cepat.
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019 akan digelar serentak pada Rabu (17/4/2019) mendatang.
Seperti tradisi sebelumnya di setiap pesta demokrasi, lembaga suvei akan melakukan quick count atau hitung cepat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya ada 33 lembaga survei yang telah mendaftar.
Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.
"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip dari Kompas.com.
Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.
Baca: Membandingkan Elektabilitas Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandi Versi 6 Lembaga Survei, Siapa yang Unggul?
Baca: Tanggapan Sejumlah Pihak soal OTT Bowo Sidik, Fahri Hamzah Singgung Elektabilitas Jokowi
Baca: Kementerian Luar Negeri Ingatkan Perwakilan RI di Luar Negeri Jaga Netralitas dalam Pilpres 2019
Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.
"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.
Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.
"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.
Selain KPU, lembaga survei tersebut juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indoneisa (Persepi).
Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)