Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, pemilih diminta untuk mengisi nama dan NIK.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
2. Jika sudah, klik ikon 'cari' yang ada di bawah kolom NIK.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
Baca: Investigasi Tim IT Prabowo-Sandi, 9 Juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tak Wajar, Bertanggal Lahir Sama
Jika Anda merasa telah mengisi data diri dengan benar namun belum juga terdaftar sebagai DPT, jangan khawatir!
Lakukan dua cara ini untuk mempertahankan hak pilih Anda!
Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa/kelurahan.
Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.
Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.
Baca: Hashim Kritik KPU RI Terkait Pemilih Invalid dalam DPT
Cara kedua, melalui online dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.
Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.