News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2019

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK/P3K 2019 Sudah Mulai Diumumkan, Cek Link Pengumuman dan Tahapannya

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2019 mulai diumumkan di laman https://sscasn.bkn.go.id dan instansi masing-masing.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah mundur, pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2019 tahap I mulai diumumkan.

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (4/4/2019), terhitung sudah 314 instansi selesai proses validasi per Kamis pukul 16.00 WIB. 

Dari 314 instansi itu, 238 instansi telah ditandatangani oleh Kepala BKN dan 76 instansi siap diumumkan.

Sementara untuk tiga instansi yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN.

Adapun pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K 2019 diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K di masing-masing laman instansi. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat (3) dan (6).

Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential yang sama ketika mendaftar.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selanjutnya diminta mengikuti tahap pemberkasan.

Pemberkasan ini dilakukan paling lambar 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.

Setelah dilakukan pemberkasan, instansi akan menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta.

Proses verifikasi penetapan NIP dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi.

BKN menegaskan seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya. 

Pantauan Tribunnews.com hari ini, Jumat (5/4/2019), sejumlah instansi sudah mengumumkan hasil seleksi P3K.

Di antaranya adalah Pemerintah Kabupaten Tegal.

Pemkab Tegal mengumumkan pengumuman hasil seleksi P3K di website bkd.tegalkab.go.id.

Dari pengumuman yang disampaikan Pemkab Tegal, peserta yang dinyatakan lulus diberi kode P/L.

Adapun arti kode dalam lampiran pengumuman yakni:

  • P: Lulus nilai ambang batas minimal sesuai ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 4 Tahun 2019
  • L: Lulus seleksi PPPK karena masyk peringkat terbaik sesuai jumlah formasi
  • TP: Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal sesuai ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 4 Tahun 2019

Link pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K 2019 tahap I Pemkab Tegal bisa anda lihat di tautan ini

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini