"Akhirnya tidak sia-sia Hotman tiap jam viralkan kasus Audrey di IG Hotman Paris Official dan my YouTube channel (nonton di my YouTube : Hotman Paris Official. kenapa pidana tidak bisa henti walaupun nanti ada damai).
Buka my channel YouTube dasar pasal pidananya!
Hotman mulai di teror oknum pengecut! Ancam ancam."
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku penganiayaan Audrey sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari rumah sakit.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," ucap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, Rabu malam, seperti dilansir Kompas.com.
Anwar menutukan ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Baca: Seandainya Berada di Posisi Audrey, Aurel Hermansyah Akui Enggak Akan Sanggup
Penganiayaan terhadap Audrey dilakukan pelaku secara bergiliran di dua tempat berbeda.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," katanya.
Ia menambahkan korban atau pelaku akan didampingi orang tua, Bapas Pontianak, dan KPPAD Kalbar dalam setiap pemeriksaan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)