News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Hasil Visum Siswi SMP Tak Ada Memar, Hotman Paris Benarkan Diversi untuk Tindak Pidana Ringan

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil visum siswi SMP korban pengeroyokan menunjukkan tak ada memar. Hotman Paris benarkan diversi untuk tindak pidana yang ringan seperti pelanggaran.

Hasil visum siswi SMP korban pengeroyokan menunjukkan tak ada memar. Hotman Paris benarkan diversi untuk tindak pidana yang ringan seperti pelanggaran.

TRIBUNNEWS.COM- Hasil visum siswi SMP, AU (14), korban pengeroyokan di Pontianak telah keluar pada Rabu (10/4/2019).

Dari hasil tersebut ditemukan tidak ada memar pada tubuh korban, utamanya di bagian alat vital seperti yang diberitakan sebelumnya.

Korban sebelumnya mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh pada alat vitalnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhatai saat menggelar konferensi pers pada Selasa (9/4/2019).

"Si korban ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan di aspal dan ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga pada bagian vital korban," ucap Eka dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Baca: VIDEO Permintaan Maaf Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Baca: Jenguk Siswi SMP Korban Pengeroyokan di Pontianak, Ifan Seventeen Janji Bantu Tuntaskan Kasus Ini

Dari hasil visum yang diterima pihak kepolisan, dapat disimpulkan kategori penganiayaan adalah ringan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Pelindungan Anak.

Ancaman yang diberikan yakni hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Ancaman hukuman tersebut akan dilakukan diversi.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana

Senada dengan pernyataan pihak kepolisian, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan tindak pidana ringan anak dapat dilakukan diversi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini