Kondisi jantung dan paru-paru korban dalam keadaan normal.
Sementara untuk kondisi perut korban tidak ditemukan memar ataupun bekas luka.
Pihak rumah sakit juga tidak menemukan adanya pembesaran di organ dalam.
Anwar juga menyebut, hasil visum menunjukkan selaput dara korban tidak tampak luka robek atau memar.
Ia bahkan mengulangi pernyataannya ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Untuk keadaan kulit, hasil visum menunjukkan tidak ada memar, lebam, atau bekas luka.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan, diagnosa awal untuk korban adalah depresi pasca trauma.
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.
Pada kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17).
(Tribunnews.com/Miftah)