News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Hasil Visum Siswi SMP Tak Ada Memar, Hotman Paris Benarkan Diversi untuk Tindak Pidana Ringan

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil visum siswi SMP korban pengeroyokan menunjukkan tak ada memar. Hotman Paris benarkan diversi untuk tindak pidana yang ringan seperti pelanggaran.

Hasil visum siswi SMP korban pengeroyokan menunjukkan tak ada memar. Hotman Paris benarkan diversi untuk tindak pidana yang ringan seperti pelanggaran.

TRIBUNNEWS.COM- Hasil visum siswi SMP, AU (14), korban pengeroyokan di Pontianak telah keluar pada Rabu (10/4/2019).

Dari hasil tersebut ditemukan tidak ada memar pada tubuh korban, utamanya di bagian alat vital seperti yang diberitakan sebelumnya.

Korban sebelumnya mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh pada alat vitalnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhatai saat menggelar konferensi pers pada Selasa (9/4/2019).

"Si korban ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan di aspal dan ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga pada bagian vital korban," ucap Eka dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Baca: VIDEO Permintaan Maaf Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Baca: Jenguk Siswi SMP Korban Pengeroyokan di Pontianak, Ifan Seventeen Janji Bantu Tuntaskan Kasus Ini

Dari hasil visum yang diterima pihak kepolisan, dapat disimpulkan kategori penganiayaan adalah ringan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Pelindungan Anak.

Ancaman yang diberikan yakni hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Ancaman hukuman tersebut akan dilakukan diversi.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana

Senada dengan pernyataan pihak kepolisian, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan tindak pidana ringan anak dapat dilakukan diversi.

Hal tersebut disampaikan oleh Hotman Paris dalam tayangan Youtube miliknya, Hotman Paris Official yang diunggah pada Rabu (10/4/2019).

Hotman Paris menjelaskan, diversi atau perdamaian hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana ringan.

Baca: KPAI: Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Pakai Peradilan Anak

Baca: Audrey Siswi SMP di Pontianak Korban Pengeroyokan Akhirnya Mau Makan Setelah Ditemui Atta Halilitar

Ia juga menegaskan diversi tak bisa digunakan untuk tindak pidana berat.

"Diversi atau perdamaian hanya bisa untuk tindak pidana ringan ya. Tidak bisa untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan. Sehingga jadi pertanyaan apakah penganiayaan AU di Pontianak itu tindak pidana ringan, pelanggaran atau bukan?," ungkap Hotman.

Hotman kemudian menjelaskan bila terbukti kasus tersebut merupakan tindak pidana berat seperti menganiaya bagian vital korban maka tak bisa dilakukan diversi.

"Maka pasal tentang diversi itu tidak berlaku. Artinya apa, sekalipun keluarga korban dan keluarga pelaku berdamai tetap demi hukum wajib melanjutkan kasusnya," ungkap Hotman.

Pengacara kondang ini kemudian menyebutkan beberapa tindak pidana yang dapat dilakukan perdamaian.

Beberapa kasus tersebut seperti tindak pidana pelanggaran, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban di bawah upah minimum.

Hotman Paris memang menaruh perhatian lebih terhadap kasus AU (14).

Tak tanggung-tanggung, ia berniat untuk menyumbangkan honornya dari Pesantren Tebu Ireng Jombang kepada ibu korban.

Hasil rekam medis yang diterima oleh Polres Pontianak dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak menunjukkan tak ada memar pada tubuh korban.

Dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban, kondisi mata tidak ada memar, dan penglihatan normal.

Baca: Gubernur Kalbar Angkat Bicara Kasus Pengeroyokan Audrey: Tak Bisa Ditoleransi, Saya Sangat Kecewa

Baca: UPDATE Kasus Audrey: Nikita Mirzani Unggah Ungkapan Bunda Korban yang Minta Jaga Privacy Anaknya

Untuk kondisi telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.

Dada korban tampak simetris tak ada memar atau pun bengkak.

Kondisi jantung dan paru-paru korban dalam keadaan normal.

Sementara untuk kondisi perut korban tidak ditemukan memar ataupun bekas luka.

Pihak rumah sakit juga tidak menemukan adanya pembesaran di organ dalam.

Anwar juga menyebut, hasil visum menunjukkan selaput dara korban tidak tampak luka robek atau memar.

Ia bahkan mengulangi pernyataannya ini.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Untuk keadaan kulit, hasil visum menunjukkan tidak ada memar, lebam, atau bekas luka.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, diagnosa awal untuk korban adalah depresi pasca trauma.

"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.

Pada kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17).

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini