News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan di Pontianak, Bermula Viral di Sosmed hingga Fakta yang Terjadi

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019) menyampaikan jika tidak ada bengkak di kepala korban.

Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar. Penglihatan korban juga normal.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.

"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.

Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.

"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.

Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.

Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.

Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.

"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.

Dikutip dari Kompas.com, Anwar kembali menjelaskan jika menurut hasil visum ini, kasus yang viral tersebut merupakan tindak penganiayaan ringan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Baca: Ini Motif dan Peran Pelaku Kasus Penganiayaan Audrey, Polisi Beberkan Faktanya

Baca: Ifan Seventeen Putuskan Posting Ulang dan Samarkan Wajah Siswi Korban Pengeroyokan di Pontianak

6. Tiga Siswi SMA Jadi Tersangka

Dilansir dari laman yang sama, Polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).

Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

7. Tersangka Meminta Maaf

Tujuh pelaku kasus pengeroyokan Audrey (14) melakukan konferensi pers di Mapolresta Pontianak.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/4/2019), seorang pelaku membantah tuduhan soal mereka melecehkan Audrey.

Di hadapan media, pelaku meminta maaf kepada Audrey selaku korban dan juga keluarga korban.

"Saya selaku pelaku dari 12 orang ini, terutama saya meminta maaf terhadap korban dan kepada keluarga korban," ujar seorang pelaku.

Pelaku juga mengungkapkan kejadian sebenarnya tidak seperti yang ramai diberitakan.

Mereka mengaku saat ini menjadi korban bully karena banyak yang meneror dan melontarkan penghinaan.

"Dan saya semua harus tahu, di sini itu saya korban. Karena saya sekarang sudah dibully, dihina, dicaci, dimaki, diteror. Padahal kejadiannya tidak seperti itu," ujarnya seperti dikutip Tribunnews dari video Tribun Pontianak.

8. KPPAD Laporkan Akun Twitter yang Ungkap Kasus Pengeroyokan

Dilansir Tribunnews.com, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya melaporkan akun Twitter @zianafazura ke Polda Kalbar, Selasa (9/4/2019).

Seperti diketahui akun @zianafazura adalah yang pertama mengungkap kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP oleh 12 siswi SMA di Pontianak hingga 'merusak' alat kelamin korban.

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat pleno komisioner KPPAD Kalbar terkait postingan pemilik akun Twitter @zianafazura.

Akun @zianafazura menuliskan pernyataan yang dinilai memprovokasi dan menyudutkan langkah damai yang ditempuh KPPAD Kalbar.

Postingan akun @zianafazura dinilai diluar dari tugas pokok kerja KPPAD dalam mendampingi kasus yang dialami siswi SMP di Pontianak berinisial AU.

Informasi terkait laporan tersebut di-posting di akun Instagram @kppadkalbar, Selasa (9/4/2019) sore WIB.

9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Sebut Cerita Tidak Seperti di Medsos

Kembali dilansir Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk melihat langsung penanganan perkara pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA, Rabu (11/4/2019) pagi.

Menurut dia, penganiayaan terhadap siswi SMP pada kenyataannya tidak seperti yang tersebar di media sosial.

Seperti misalnya, isu bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku dan termasuk merusak area sensitif korban.

"Kasus sebenarnya tidak seperti apa yang menyebar luas di media sosial. Saya mendengar langsung pemaparan dari Kapolresta," kata Muhadjir.

Muhadjir mencontohkan, kasus ini ibarat sebuah rumah, di mana emperannya lebih besar dari rumah sendiri.

10. Keluarga Minta Visum Ulang

Drama kasus penganiayaan ini belum berakhir, setelah keluarga meminta untuk melakukan visum ulang.

Dikutip dari Kompas.com, ketua Tim Pengacara korban Daniel Tangkau, di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).

"Terkait hasil visum yang dibeberkan kepolisian, di mana tidak ditemukan masalah kesehatan pada korban, maka pihak keluarga akan mengajukan visum ulang," kata Daniel.

Menurut dia, hasil visum itu nantinya akan disodorkan kepada kepolisian sebagai alat bukti baru.

"Namun, bukan berarti pihak keluarga menolak hasil visum tersebut. Kami hanya minta visum ulang," tururnya. 

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini