News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awal Mula Kasus Mandala Shoji, Kini Menuntut KPU Ganti Rugi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mandala Shoji tuntut KPU ganti rugi, begini awal mula kasus yang menjerat namanya.

Mandala Shoji tuntut KPU ganti rugi, begini awal mula kasus yang menjerat namanya.

TRIBUNNEWS.COM - Selebriti Mandala Shoji menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) ganti rugi.

Saat ini Mandala diketahui terkena hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara karena kasus kupon umrah.

Mandala sendiri sebelumnya maju dalam pemilihan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil II DKI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dikutip Tribunnews dari Warta Kota, tim kuasa hukum Mandala Shoji, Irfan Fadila Mawi mendatangi KPU terkait masalah nama kliennya yang dicoret dari daftar caleg.

Baca: Cici Panda Sempat Kaget Saat Tahu Mandala Shoji Tertangkap

Irfan menganggap pencoretan nama Mandala salah prosedur.

“Pada hakikatnya Mandala itu statusnya masih dalam daftar calon tetap untuk Caleg DPR RI DKI Dapil II, yang mana saat ini dirinya dikriminalisasi oleh KPU," kata Ifan di sela-slea acara Indonesia Young Enterpreneur Summit 2019, Rabu (10/4/2019).

Ia menyebutkan dalam Pasal 285 UU Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu, tidak ada yang menyatakan langsung dicoret, melainkan atas perintah pengadilan.

"Artinya ini tidak sah, bahkan sampai saat ini tidak ada Surat Keputusan (SK) tentang pencoretan tersebut," jelas Irfan

"Sehingga hak-hak politik Mandala untuk melakukan sengketa ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu terhambat sampai saat ini," tambahnya.

Karena hal itu, Mandal menuntut KPU dan Bawaslu untuk membayar kerugian sebesar Rp 100 miliar.

Bermula dari Kasus Kupon Umrah

Mandala Shoji diketahui maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Pemilu 2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Namun, ia kini justru mendekam di balik jeruji besi karena terjerat kasus kupon umrah.

Dilansir Kompas.com, Mandala diketahui membagikan kupon umrah sebagai doorprize untuk warga pada 18 Desember 2018.

Baca: Dipenjara Sejak Oktober 2018, Kini Mandala Shoji Tuntut KPU Ganti Rugi Rp 100 Miliar

"Kasus itu (dugaan politik uang caleg PAN) ditemukan oleh Bawaslu. Sudah masuk pengadilan dan sekarang sudah di tahap banding dari tersangka (Mandala)," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat M Halman Muhdar kepada Kompas.com, Kamis (27/12/2018).

Tak hanya itu, Halman juga mengungkapkan Mandala dan caleg PAN lainnya, Lucky Andriani terbukti melakukan pelanggaran saat kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.

"Mandala adalah caleg DPR RI, sementara Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga membagikan kupon berhadiah umrah kepada masyarakat yang hadir," jelas Halman.

Karena tersandung kasus tersebut, nama Mandala Shoji pun dihapus dari daftar caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sempat diancam kuasa hukum Mandala, pihak KPU menjelaskan mereka telah mencoret nama pria berusia 36 tahun tersebut sesuai prosedur.

Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengungkapkan pencoretan nama Mandala telah mengikuti prosedur UU Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu.

"Kami merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017. Putusan pengadilan yang bersifat inkrah dapat membatalkan calon (legislatif) karena pidana kampanye yang dilakukan," kata Betty di Polda Metro Jaya pada Kompas.com, Selasa (12/2/2019).

Nantinya KPU DKI akan meminta petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk mengumumkan status Mandala Shoji sebagai caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca: Sejak Mandala Shoji Dipenjara, Sang Istri Ajak Ketiga Anaknya Mengunjungi Ayahnya Setiap Hari

Jika Mandala masih mendapat suara saat hari pencoblosan, maka suara tersebut diserahkan ke partai pengusungnya.

"Sejauh komunikasi saya dengan KPU RI, mereka sedang menindaklanjuti dan nanti dikeluarkan surat keputusan (pencoretan Mandala). Menurut, Surat Edaran KPU Nomor 31 tahun 2019, pembatalan dilakukan dengan mencoret (nama caleg) dari DCT," tutur Betty.

"Pencetakan DCT kan sudah terjadi, jadi nanti kami diminta mengkomunikasikan kepada semua KPPS bahwa (nama Mandala) telah dicoret," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini