Simak aturan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Termasuk jika waktu memilih habis hingga penghitungan suara belum selesai
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan soal waktu pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penjelasan mengenai waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS berisi mengenai waktu pelaksanaan pemungutan, antrean pemilih hingga soal penghitungan suara belum selesai.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com pada Senin (15/4/2019), Anggota KPU, Hasyim Asy'ari, memberikan soal penjelasan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Baca: Cek Namamu di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan Perhatikan Hal Ini Sebelum Masuk Bilik Suara
Berikut ini penjelasan KPU soal waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
1. Pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada hari Rabu, 17 April 2019 jam 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Jika hingga pukul 13.00 waktu setempat pemilih masih belum memilih, petugas masih memberikan pelayanan dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum jam 13.00 waktu setempat.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
3. Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara selesai.
4. Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara (Rabu, 17 April 2019 pukul 24.00 waktu setempat).
5. Jika penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 pukul 12.00 waktu setempat).
Diberitakan Kompas.com dengan judulĀ KPU Jelaskan Mekanisme Sistem Penghitungan Suara Pemilu Melalui Situng, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 hampir sama dengan situng Pemilu 2014.
Perbedaan hanya terletak pada waktu pemindaian formulir C1, yaitu formulir yang berisi hasil penghitungan suara pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).
Pada Pemilu 2014, pemindaian (scanning) formulir pileg dan pilpres tidak dilakukan secara bersamaan karena pemilu tak dilaksanakan secara serentak.
Sementara, pada Pemilu 2019, pemindaian C1 akan dilakukan berbarengan lantaran pileg dan pilpres digelar bersamaan.
"Perbedaan 2014 dengan 2019 adalah 2014 pileg dan pilpres-nya terpisah, tapi kali ini kan langsung serentak sehingga C1 untuk pileg dan pilpres itu langsung semua akan kami scan bersamaan," kata Ilham seusai sosialisasi Situng Pemilu Serentak 2019, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Ilham menjelaskan, mekanisme pemindaian C1 dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Setelah dipindai, data dari C1 akan dipublikasikan melalui situng.
Baca: Jelang Pemilu 2019, Simak Alur Memilih di TPS, Tunggu Antrian hingga Coblos Pilihanmu!
Dari situ, masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat langsung proses pemilu akan mudah mendapatkan informasi. "Hasil scan tersebut dapat diakses masyarakat dan parpol dan paslon presiden dan wakil presiden di pemilu 2019 mendatang," ujar Ilham.
Menurut dia, data situng akan menjadi akurat jika sistemnya berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi yang baik antara infrastruktur dan software situng.
Digelarnya sosialisasi situng, kata Ilham, agar KPU mendapat masukan dari sejumlah pihak terkait dan situng ke depannya dapat bekerja maksimal.
Pihak-pihak yang dimintai pendapat dalam sosialisasi di antaranya Bawaslu, perwakilan partai politik, perwakilan pasangan capres-cawapres, badan cyber, BPPT, dan perguruan tinggi.
"Kami akan melakukan lagi uji coba secara nasional terkait dengan situng itu. Kami meminta masukan kepada berbagai pihak agar situng ini bisa maksimal dalam bekerja di Pemilu 2019 mendatang," kata dia.
(Tribunnews.com/Chrysnha)