TRIBUNNEWS.COM - Untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (17/4/2019), anda harus memastikan dirimu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ada beberapa cara untuk mengecek apakah anda terdaftar dalam DPT.
Jikapun anda belum terdaftar dalam DPT, kamu masih memiliki peluang untuk tetap bisa mencoblos dengan memenuhi sejumlah ketentuan.
Berikut Tribunnews.com merangkum cara mengecek DPT hingga syarat mencoblos tanpa terdaftar dalam DPT seperti dirangkum dari berbagai sumber, Senin 915/4/2019):
1. Cara Mengecek DPT
Untuk bisa mengetahui apakah anda terdaftar dalam DPT atau tidak, anda bisa melakukan pengecekan dengan dua cara.
Pertama, mengecek DPT secara online.
Cara ini dilakukan dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Nantinya, anda akan diminta memasukkan Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca: KPU DKI Jakarta Sahkan 13.503 DPT Tambahan
Dari situ akan diketahui nama Anda sudah terdaftar dalam DPT atau kedua.
Jika anda sudah terdaftar dalam DPT, hasil pencarian akan menunjukkan lokasi TPS tempat anda memilih.
Pantauan Tribunnews.com, portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id sempat tak bisa diakses pada Senin pagi.
Namun, pada Senin siang pukul 14.10 WIB, situs ini sudah bisa di akses.
Kedua, cara kedua untuk mengecek terdaftar dalam DPT adalah dengan datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota setempat.