TRIBUNNEWS.COM - Sebelum menggunakan hak pilihmu, Rabu (17/4/2019) pastikan bahwa namamu telah tercantum di Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
Lakukan dengan mengecek namamu di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, tak perlu ke kantor desa.
Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.
Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudahkah yakin nama Anda ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)?
KPU mengimbau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih untuk mengecek namanya di DPT Pemilu 2019.
Baca: H-2 Pemilu 2019, Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos, Ini Syaratnya
Baca: Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id Tak Bisa Diakses, Ini 3 ALTERNATIF Cara Cek DPT di HP
Pengecekan nama di DPT dapat dilakukan melalui dua cara.
Cara pertama adalah dengan datang langsung ke kantor desa/kalurahan tempat tinggal atau domisili.
Di kantor desa/kelurahan, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek nama mereka di DPT.
Namun cara tersebut memiliki banyak kendala.
Terutama bagi pemilih yang kesulitan dalam meluangkan waktu.
Mengingat jam kerja kantor desa/kalurahan yang hanya buka di jam kerja.
Dengan demikian, pemilih dapat menggunakan cara kedua.
Baca: Cara Cek Nama di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Gunakan Cara Ini Jika Belum Terdaftar
Cara yang kedua yakni, mengecek melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Cara yang kedua ini sangat mudah dan praktis, pemilih dapat melakukan pengecekan menggunakan ponsel.