Lembaga survei dinyatakan melanggar aturan hukum apabila mempublikasikan quick count kurang dari dua jam.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," ujar Wahyu.
Aturan mengenai publikasi quick count tertuang dalam pasal berikut ini.
- Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
Baca: Cara Cek Terdaftar di DPT Pemilu, Cukup Masukkan Nama dan NIK, Ini Solusi Jika Tak Terdaftar di DPT
Baca: Ani Yudhoyono Gunakan Hak Pilih dalam Pilpres 2019 Meskipun Terbaring di Rumah Sakit
- Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".
Satu diantara beberapa lembaga survei yang melakukan quick count adalah Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas.
Tidak hanya pilpres, Litbang Kompas juga akan melakukan perhitungan cepat dalam pileg tingkat DPR.
Dikutip dari Kompas.com, Litbang Kompas akan mengambil sampel pada 2000 TPS dipilih berdasarkan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Margin of error sebesar 1 persen yang artinya hasil survei bisa berkurang atau berkurang sekitar 1 persen.
Sesuai aturan KPU, Litbang Kompas akan mempublikasikan hasil quick count di jaringan media Kompas Gramedia mulai pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, deklarasi pemenang Pilpres 2019 diperkirakan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)