Berikut ini hal apa saja yang perlu dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (17/4/2019) mendatang.
TRIBUNNEWS.COM - Tinggal dua hari lagi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019).
Pemilu 2019 akan digelar di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat dan dimulai pada pukul 07.00 WIB.
Untuk mengetahui pemilih telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, ada dua cara untuk mengetahuinya.
Baca: Cara Cek Terdaftar di DPT Pemilu, Cukup Masukkan Nama dan NIK, Ini Solusi Jika Tak Terdaftar di DPT
Baca: Pemilu 2019: Pemilih Bisa Nyoblos di Atas Jam 13.00 hingga Surat yang Harus Dibawa Saat ke TPS
Pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.
Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, melalui ponsel dengan mengakses website KPU di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Baca: Promo Spesial Pemilu 2019 - GRATIS Tiket Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Lihat Ketentuannya
Baca: Promo Spesial Pemilu 2019 - TIX.ID Beri Diskon 50 Persen untuk Semua Jenis Film, Syaratnya Mudah
Berikut Tribunnews.com rangkum dari Kompas.com hal apa saja yang perlu dibawa oleh pemilih saat akan melakukan Pemilu 2019:
1. Formulir C6
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6.
Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Baca: CATAT! Daftar Promo Diskon Pemilu 2019: BreadTalk, Bakmi GM, J.Co, hingga Taman Safari
Baca: Wiranto : Kalau Ada Pihak Terindikasi akan Ganggu Pemilu, Cari dan Netralisir
Formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.