Berikut lima surat suara yang akan Anda terima saat Pemilu 2019. Beda warna, beda pula fungsinya. Simak cara mencoblos yang benar agar suaramu sah!
TRIBUNNEWS.COM - Inilah lima surat suara yang akan diterima pemilih pada Pemilu 2019.
Pelaksanaan Pemilu 2019 tinggal hitungan jam lagi, sebab akan digelar Rabu (17/4/2019) besok.
Tepat pukul 07.00 waktu setempat, Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih bisa menggunakan haknya untuk mencoblos pada Pemilu 2019.
Baca: Yuk Waspada Serangan Fajar Jelang Pemilu
Baca: H-2 Pemilu 2019: Ini Panduan dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar Agar Sah
Baca: Update Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Ini Pernyataan Polisi Diraja Malaysia
Ada yang berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2019 besok dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
Satu di antaranya jumlah surat suara yang akan diterima.
Bila pada pemilu sebelumnya, kita hanya menerima empat surat suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan satu pada Pemilihan Presiden (Pilpres).
Rabu besok, kita akan menerima lima surat suara sekaligus!
Pasalnya, pada Pemilu 2019, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019, tetapi juga Pileg 2019.
Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia, Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan secara serentak dan bersamaan.
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.
Saat di TPS, kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.
Yang harus diperhatikan, ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta.
Pemilih hanya akan menerima empat surat suara.