Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih para caleg di tingkat kabupaten/kota.
Baca: Cendekiawan Muslim: Pemilu Indonesia Sudah Bagus, Jangan Dirusak
Baca: Info BMKG: Peringatan Dini Cuaca Esktrem di Sejumlah Wilayah Besok saat Pemilu 2019
Baca: Sandiaga Berharap Kisruh Pemilu di Luar Negeri Ditindaklanjuti
Lima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna dan kelimanya memiliki fungsi berbeda.
Sehingga kamu harus benar-benar memperhatikan agar tak salah memilih.
Berikut lima warna suara dalam Pemilu 2019 serta cara mencoblosnya yang benar:
1. Surat suara warna abu-abu
Surat suara warna abu-abudiperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.
Untuk surat suara warna abu-abu, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
2. Surat suara warna kuning
Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
Pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.
3. Surat suara warna merah
Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.