4. Pastikan Surat Suara Ditandatangani KPPS
Pemilih harus memastikan surat suara ditandatangani Ketua KPPS
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, maka surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (15/4/2019).
5. Pemilih Bakal Terima Lima Surat Suara
Secara normal, pemilih bakal menerima lima surat suara.
Lima surat suara itu yakni:
- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)
- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)
- Surat suara pemilihan anggota DPR RI (berwarna kuning)
- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan
- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).
Pengecualian: dapil DKI, pemilih di luar negeri, pemilih yang pindah lokasi memilih di provinsi lain
6. Pemilih Harus Periksa Kondisi Surat Suara
Pemilih harus memeriksa bagaimana kondisi surat suara saat diterima.
Surat suara yang diterima harus berada dalam kondisi tak tercoblos paslon manapun.
Baca: 74 Ribu WNI di Luar Negeri Kembali ke Indonesia Jelang Pencoblosan Pemilu 2019
Pemilih boleh meminta ganti surat suara sebanyak satu kali ganti.
"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkap Ilham.
(Tribunnews.com/Daryono/Kompas.com)