News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Kawal Quick Count Pilpres 2019, Kawal Pilpres 2019 Ajak Warga Kurangi Kecurangan Pemilu

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2019

Quick Count Pilpres 2019, KAwal Pilpres 2019 mengajak warga berpartisipasi mengurangi kecurangan dalam Pemilu

TRIBUNNEWS.COM - Kawal Pilpres 2019, sebuah aplikasi mikro, merinci titik rawan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.

Aplikasi mikro dalam PeSankita Indonesia tersebut mengajak masyarakat untuk mengawal penghitungan suara Pilpres 2019 yang berpotensi kecurangan.

Warga diajak untuk berpartisipasi dengan mendorong untuk melakukan pengawasan dan melaporkan hasil penghitungan suara Pilpres 2019.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com pada Senin (15/4/2019), Kawal Pilpres 2019, merinci empat indikator rawan terjadinya kecurangan Pemilu 2019.

Baca: Sama-Sama Umrah dalam Masa Tenang Pemilu 2019, Lihat Foto & Video Jokowi dan Sandiaga di Tanah Suci

Pertama, Faktor Geografis, yakni daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau dari akses publik, transportasi, media informasi, dan komunikasi.

Kedua, Faktor Historis, yakni daerah-daerah yang sejak dulu dan hampir setiap pemilu kerap bermasalah, seperti: Papua, Madura, Nias, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan lainnya.

Ketiga, Faktor Penguasa, yakni daerahdaerah yang secara ekonomi miskin dan masyarakatnya belum begitu terdidik sehingga mudah dimobilisasi dan rawan praktik politik uang.

Keempat, Faktor Penyelenggara, yakni daerah-daerah di mana dalam pemilu sebelumnya, penyelenggara sering melakukan manipulasi suara, namun tidak pernah dihukum dan mereka masih menjadi penyelenggara hingga saat ini.

“Ada banyak modus kecurangan suara di pemilu-pemilu sebelumnya, baik pilpres, pileg, maupun pilkada,” ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow.

Jeirry menyebutkan, jumlah suara yang dihitung tidak sesuai dengan jumlah yang ada di Formulis C-1, lalu penambahan suara dengan mengganti angka hasil rekapitulasi.

Kemudian penambahan suara pada pasangan calon tertentu dengan memanfaatkan kolom suara yang tidak terpakai, kolom perolehan suara pasangan calon dalam Formulir C-1 tidak diisi, kolom-kolom dalam Formulir C-1 tidak diberi tanda silang (X) sehingga berpotensi diisi dengan angka baru untuk pasangan calon tertentu.

Lanjutnya, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, pemilih yang tidak memenuhi syarat diberi kesempatan memilih, dan masih banyak lagi.

Baca: Aturan Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Bagaimana Jika Waktu Memilih Habis?

 Jeirry menambahkan, bahwa ada sembilan tantangan di Pemilu Serentak 2019:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini