- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi
4. Minta Ganti Surat Suara yang Rusak
Pasal 39 Ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.
Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.
Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.
"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya.
Baca: Jelang Pemilu 2019, Simak Alur Memilih di TPS, Tunggu Antrian hingga Coblos Pilihanmu!
Baca: Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS untuk Memilih di Pemilu 2019?
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)