Sebelum nyoblos, inilah empat cara terbaru untuk cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 selain di situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal hitungan jam.
Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencoblos, ada baiknya kamu mengecek apakah namamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Termasuk untuk mengetahui, di mana sih TPS kamu untuk mencoblos.
Jangan sampai niatmu mencoblos gagal karena namamu tidak ada dalam DPT Pemilu 2019.
Ada banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT.
Satu di antaranya dengan menggunakan HP alias ponsel!
Nah, untuk masuk dalam daftar DPT Pemilu 2019, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih.
Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, serta pernah atau sudah menikah.
Berikut cara mudah untuk cek nama di DPT Pemilu 2019:
1. Datang ke kantor desa
Cara pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili atau tempat tinggalmu sekarang.
Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
2. Lewat situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id