News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Cara Mencoblos yang Benar 5 Surat Suara Pemilu, Simak Agar Suara Kamu Sah!

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mencoblos yang benar lima surat suara yang akan Anda terima saat Pemilu 2019. Beda warna, beda pula fungsinya. Simak cara mencoblos yang benar agar suaramu sah!

TRIBUNNEWS.COM - Inilah lima surat suara yang akan diterima pemilih pada Pemilu 2019.

Akhirnya pesta Demokrasi di Indonesia atau pelaksanaan Pemilu 2019 digelar hari ini Rabu (17/4/2019).

Tepat pukul 07.00 waktu setempat, Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih bisa menggunakan haknya untuk mencoblos pada Pemilu 2019.

Baca: Yuk Waspada Serangan Fajar Jelang Pemilu

Baca: H-2 Pemilu 2019: Ini Panduan dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar Agar Sah

Baca: Update Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Ini Pernyataan Polisi Diraja Malaysia

Ada yang berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2019 besok dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

Satu di antaranya jumlah surat suara yang akan diterima.

Bila pada pemilu sebelumnya, kita hanya menerima empat surat suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan satu pada Pemilihan Presiden (Pilpres).

Rabu besok, kita akan menerima lima surat suara sekaligus!

Pasalnya, pada Pemilu 2019, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019, tetapi juga Pileg 2019.

Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia, Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan secara serentak dan bersamaan.

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.

Saat di TPS, kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.

Yang harus diperhatikan, ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta.

Pemilih hanya akan menerima empat surat suara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini