2. Calon anggota DPD, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
3. Pasangan capres dan cawapres, jika pindah lokasi memilih/TPS ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
4. Calon anggota DPRD provinsi, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya.
5. Calon anggota DPRD kabupaten/kota, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota di dapilnya.
Nah, mudah, kan?
Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dan jangan sampai golput!
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
VIDEO Syahrini Jalan Tertatih-tatih di Depan Warga Seusai Nyoblos, Terluka Gara-gara Reino Barack?
Potret Sederet Artis Bagikan Momen Sudah Nyoblos di Pemilu 2019, Melody Eks JKT48 Ungkap Kekecewaan
Promo Pemilu 2019 Rabu (17/4/2019): McD Harga Khusus Rp 17 Ribu, Gratis Nonton Film hingga Karaoke
Baca tanpa iklan