News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Live Streaming Quick Count Pilpres 2019 Tonton di HP Hasil dari Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak live streaming Quick Count Pilpres 2019 di HP, Live Kompas TV, iNews TV, hingga TV One mulai pukul 15.00 WIB

Simak live streaming Quick Count Pilpres 2019 di HP, Live Kompas TV, iNews TV, hingga TV One mulai pukul 15.00 WIB

TRIBUNNEWS.COM - Link live streaming quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pemilu 2019 dapat diakses di HP di berbagai stasiun TV swasta besok Rabu (17/4/2019).

Hasil Quick count Pilpres 2019 akan disiarkan langsung live streaming di HP melalui Kompas TV, iNews TV, hingga TV One.

Adapun Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 dalam Pemilu 2019 akan dimulai besok Rabu pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

(Link live streaming quick count Pilpres 2019 di HP Kompas TV, iNews TV, hingga TV One)

Baca: Quick Count Pilpres 2019- Selain 40 Lembaga Survei, Hitung Cepat Tayang di tvOne hingga KOMPASTV

Tak hanya stasiun TV swasta, hasil hitung cepat Pilpres 2019 juga akan dilakukan oleh 40 lembaga survei.

Lembaga-lembaga survei tersebut baru diperbolehkan melakukan publikasi hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Sehingga publikasi quick count baru boleh dipublikasikakan mulai pukul 15.00 WIB.

Hal ini sesuai dengan sidang putusan MK hari ini Selasa (16/4/2019).

Baca: Quick Count Pilpres 2019 - Catat! Ini Daftar 40 Lembaga Survei yang Akan Gelar Hitung Cepat Besok

Baca: Quick Count Pilpres 2019 Pukul 15.00 WIB, Litbang Kompas Prediksi Deklarasi Pemenang Pukul 16.00 WIB

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan imbauan kepada 40 lembaga survei untuk mentaati putusan tersebut.

Apabila melanggar, maka lembaga survei tersebut akan mendapat sanksi pidana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini