"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan imbauan kepada 40 lembaga survei untuk mentaati putusan tersebut.
Apabila melanggar, maka lembaga survei tersebut akan mendapat sanksi pidana.
"Kami ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana."
"Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019)
Berikut daftar 40 lembaga survei yang akan merilis hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo dikutip dari Kompas.com.
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltraking Indonesia
3. Indonesia Research And Survei (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)