News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

SESAAT LAGI Hasil Quick Count Pilpres 2019 Live di Indosiar, Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB

Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SESAAT LAGI : Simak siaran langsung Hasil Quick Count Pilpres 2019 Live Indosiar: perhitungan mulai pukul 15.00 WIB, Rabu (17/4/2019) .

TRIBUNNEWS.COM - Sesaat lagi, saksikan siaran langsung Hasil Quick Count Pilpres 2019 Live Indosiar: perhitungan mulai pukul 15.00 WIB, Rabu (17/4/2019) .

Berikut Hasil Quick Count Pilpres 2019 yang disiarkan secara langsung di Indosiar.

Indosiar mempublikasikan hasil perhitungan atau hasil Quick Count mulai pukul 15.00 WIB.

Indosiar menayangkan hasil quick count Pilpres 2019 dari dua lembaga survei yakni LSI Denny JA dan Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC).

(Link Live streaming atau Siaran langsung Indosiar hasil Quick Count Pilpres 2019 akan tersaji di akhir berita)

Baca: PANTAU Quick Count Pilpres 2019 di Sini Lewat HP, Hasil Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB

Baca: 40 Lembaga yang Akan Lakukan Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres 2019, Telah Lolos Verifikasi KPU

Mengutip dari kompas.com, hasil quick count Pilpres 2019 akan digelar pada hari ini Rabu (17/4/2019).

Indosiar juga akan menggelar hasil Quick Count-nya pada pukul 15.00 WIB.

Baca: Jadwal Hasil Quick Count Pilpres 2019 Litbang Kompas, Deklarasi Pilpres 2019 1 Jam usai Publikasi

QUICK COUNT KOMPAS - Suasana hasil hitung cepat Kompas Calon Legislatif atau Quick Count Caleg Kompas 2014, Rabu (9/4/2014) di gedung Kompas Gramedia Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/FX ISMANTO)

Sejumlah 40 lembaga survei nasional lainnya juga ikut merilis hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2019.

Lembaga survei tersebut baru diperbolehkan melakukan publikasi hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Sehingga publikasi quick count baru boleh dipublikasikakan mulai pukul 15.00 WIB.

Hal ini sesuai dengan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2019) kemarin.

MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini