"Hasil resminya kapan, berapa hasil resminya, ya nanti nunggu ketika KPU menetapkan hasilnya," lanjut dia.
Arief juga menambahkan jika KPU tidak melakukan hitung cepat.
KPU mengeluarkan hasil penghitungan suara tersebut secara real count.
Ia pun meminta masyarakat dan peserta pemilu meyakini hasil pemilu yang akan ditetapkan KPU.
"Kemudian, apa pun hasil yang ditetapkan, tentu KPU mengajak kita semua untuk bisa percaya terhadap hasil yang ditetapkan," pungkas Arief Budiman.
Baca: Ini Link Real Count KPU Pilpres 2019: Lihat Perolehan Suara Terbaru Jokowi dan Prabowo
Alur Perhitungan Suara
Terlepas dari hal tersebut KPU pun telah menetapkan alur perhitungan suara serentak 2019.
Perhitungan tersebut dilakukan mulai dari tingkatan terendah di tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat Nasional.
Perhitungan di TPS-TPS tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 17 hingga 18 April 2019 saat ini.
Setelah itu dari 7.201 kecamatan akan selesai dihitung KPU pada 18 April hingga 4 Mei 2019.
Baca: KPU dan Bawaslu Investigasi Keterlambatan Logistik Pemilu di Papua
Usai dari kecamatan kemudian akan berlanjut ke Kabupaten atau Kota.
Suara dari 515 Kabupaten/Kota akan selesai terhitung pada 22 April hingga 7 Mei.
Kemudian hasil tersebut akan meningkat di wilayah Provinsi.
Hasil perhitungan suara dari 32 Provinsi akan selesai dihitung pada 22 April hingga 12 Mei 2019.