News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Suara Jokowi di Wilayahnya Anjlok, Bupati Mandailing Natal Mengundurkan Diri, Mendagri: Tak Lazim

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Mandailing Natal mengundurkan diri akibat suara Jokowi di wilayahnya anjlok. Mendagri menyebut alasan tersebut tak lazim.

Bupati Mandailing Natal mengundurkan diri akibat suara Jokowi di wilayahnya anjlok. Mendagri menyebut alasan tersebut tak lazim.

TRIBUNNEWS.COM - Surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution, beredar luas di masyarakat.

Beredar kabar jika Dahlan mengundurkan diri lantaran perolehan suara Jokowi-Ma'ruf di Mandailing Natal Anjlok.

Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Dahlan membenarkan surat yang beredar.

Namun ia enggan menjelaskan secara detail perihal surat tersebut.

Baca: Dianggap Tidak Sah, Ini Fakta Bupati Madina Berniat Mundur Karena Jokowi Kalah di Daerahnya

Baca: Mendagri: Pengunduran Diri Bupati Madina Janggal

Baca: TERBARU Hasil Real Count Pilpres 2019 KPU per Senin 22 April 2019 Pukul 07.30 WIB, Data Masuk 13,7%

“Iya benar, sesuai isi surat saja. Saya sedang kurang enak badan, nanti saya lanjutkan, ya," kata Dahlan menutup pembicaraan, Minggu (21/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Kabar ini kemudian mendapat tanggapan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo menilai surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal tak lazim.

Menurutnya, alasan ini mencederai amanat masyarakat.

"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Tjahjo juga menyebut, alamat surat permohonan tersebut tidak tepat.

Surat pengunduran diri secara prosedural ditujukan kepada DPRD kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur.

Mendagri akan mempelajari surat tersebut dan memanggil Dahlan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini