Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA - Pengacara tengah mengusahakan supaya penahanan terhadap Bernaldi Kadir Djemat, menyusul ditetapkannya sebagai tersangka dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, Selasa, pekan ini.
"Kita sudah mengajukan menangguhkan penahanan," ucap Johnson Panjaitan, pengacara Aldi, sapaan akrab Bernaldi, Kamis, (9/2/2012), saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.
Aldi ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Rudi, sekretaris ibunda Peni. Aldi dilaporkan, Oktober 2011 lalu, dengan tuduhan itu ketika ingin menemui anaknya di kantor ibunda Peni. Namun, Aldi dihalangi oleh Rudi. Kemudian terjadi percekcokan di antara keduanya.
Setelah upaya penangguhan itu dikabulkan, rencananya pengacara Aldi akan membeberkan bukti-bukti lainnya yang dapat menunjukkan bahwa terjadi perselingkuhan yang mengarah pada perzinahan Peni dan Zumi.
"Mudah-mudahan kita akan memberikan lagi ke publik data-data yang kami miliki agar bukan hanya fitnah," ucap Johnson.
Mereka akan membeberkan gambar-gambar dan kata-kata yang dapat menjadi bukti komunikasi seksual antara Zumi dan Peni.
"Foto kan sudah dari 170 sekian ada 30 yang menjadi bukti komunikasi seksual itu terjadi," tandasnya.
Baca tanpa iklan