Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses perceraian Muhammad Haris Maulana alias Markus Horison Ririhina (31) dan Kiki Amalia (31) terhambat.
Salah satu bukti yang diminta hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, berupa buku pernikahan Markus dan Kiki, tidak jelas!
Menurut Sangap Surbakti, kuasa hukum Markus, kliennya tersebut baru saja menghubungi Kiki untuk menanyakan tentang buku nikah. Ketika ditanya Markus, kata Sangap, Kiki mengaku buku nikahnya sudah diserahkan ke kuasa hukum dia.
"Tapi pas saya tanyakan ke pengacaranya, eh dia malah tidak pegang (buku nikah)," kata Sangap dengan nada kesal saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Jalan HM Harsono 1, Pasar Minggu, Senin (22/4/2013).
Sangap menduga, Kiki sengaja mengulur-ulur waktu perceraiannya dengan Markus. "Sidang ini tidak ada kejelasannya," kata Sangap emosi. Sidang yang sedianya mendengarkan keterangan saksi dari Markus dan Kiki pun tertunda.
"Kami bersedia sidang sehari lima kali, atau seminggu tujuh hari. Tapi mereka (Kiki dan kuasa hukumnya) tidak niat untuk menyelesaikan baik-baik masalah ini," jelas Sangap yang kemudian pergi meninggalkan PA.
Ditemui ditempat yang sama, Fahmi Aulia yang datang terlambat itu juga mengaku tidak tahu dimana buku nikah tersebut. "Saya juga nggak tahu kemana. Yang ada buku nikah istri (Kiki). Buku nikah Markus nggak tahu," kata Fahmi.