News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Eksklusif Jakarta

Artis dan Pejabat Nikah Siri Tarifnya Rp 20 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Saat ditanya kalangan mana saja yang pernah ia nikahkan secara siri, Rahmat tidak menyebut artis dan pejabat secara spesifik.

"Siapa saja berhak menikah siri, asalkan syarat-syarat menikah secara hukum Islam terpenuhi. Syaratnya antara lain ada calon suami, ada calon istri, ada wali nikah, ada dua orang saksi, serta ada ijab kabul," katanya bersemangat.

Warta Kota lalu bertanya apakah artis dan pejabat termasuk golongan yang pernah ia nikahkan secara siri. Kali ini Ustaz Rahmat agak kaget.

"Lho, kok tahu?" tanyanya. "Ah, nggak kok. Siapa bilang saya pernah nikahin artis sama pejabat?" elaknya.

Setelah mengalihkan pembicaraan sesaat mengenai status hukum nikah secara agama, Rahmat akhirnya mengaku bahwa ia juga menikahkan artis dan pejabat. Namun, ia menolak dengan tegas untuk menyebutkan identitas mereka.

"Pokoknya ada deh. Nggak terkenal, kok," akunya.

Bahkan, untuk mengungkap jumlah kaum tersohor atau pejabat yang pernah dilayani, Rahmat tak bersedia. Namun ia mengaku jumlahnya tak sampai 10 pasangan. Tahun ini saja ia mengaku belum menikahkan artis atau pejabat seorang pun. Terakhir, ia mengawinkan seorang pejabat pemerintahan di lingkungan Provinsi Banten.

Biaya jasa penghulu nikah siri bervariasi. Tergantung siapa yang mau menikah. Tarif untuk orang biasa Rp 3 juta komplet, termasuk untuk saksi, wali, dan sertifikat nikah siri. Namun untuk kalangan pejabat atau artis ia tak mematok tarif resmi.

"Biasanya mereka (artis atau pejabat--red) memberi seikhlasnya. Ya, kira-kira Rp 10-20 juta," ungkap Rahmat.

Tempat berlangsungnya pernikahan, kata Rahmat, terserah pengantin. Bisa di rumah, masjid, atau hotel.

"Tapi kalau kayak pejabat biasanya milih nikah di vila atau suatu tempat di luar kota," ujar Rahmat tanpa menyebut alasannya. (gps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini